MENU
Informasi
  • 23 Feb 2017

Wacana Pemerintah Dalam Rencana Perubahan Perundang-undangan pemberlakuan SNI Wajib Pakaian Bayi

Qualis Indonesia turut serta dalam undangan kementerian perindusterian tanggal 14 Feb 2017 di bogor tentang revisi SNI wajib pakaian bayi. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementrian Perindustrian mengingatkan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan salah satu instrumen untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Dan pakaian bayi menjadi produk pertama yang diterapi SNI wajib karena bayi butuh prioritas paling tinggi untuk dilindungi.


Oleh karena itu dikeluarkan Peraturan Mentri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 07/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna AZO, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib. Peraturan ini menekankan bahwa tidak diperkenankan adanya kadar formaldehida dan kadar zat warna azo pada pakaian bayi (usia dibawah 36 bulan) yang beredar di Indonesia.


Pertengahan Mei 2014, pemerintah memberlakukan secara wajib persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida, dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Pada peraturan yang ini ditetapkan pada pasal 2 bahwa kadar zat warna azo dan kadar formaldehida harus tidak terdeteksi. Sedangkan kadar logam terekstraksi (maksimum) sbb: Cd (kadmium) 0,1mg/kg; Cu (tembaga) 25 mg/kg; Pb (timbal) 0,2mg/kg dan Ni (nikel) 1 mg/kg.
Pemerintah telah berusaha untuk menciptakan iklim industri tekstil, khususnya yang bergerak dalam pembuatan pakaian bayi, supaya lebih baik secara kualitas. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberlakukan standar kualitas pakaian yang lebih baik dari sebelumnya.


Dan baru-baru ini Pemerintah berencana memperbaharui peraturan ini sehubungan dengan adanya masukan baru untuk kelancaran pelaksanaan keberterimaan pemberlakuan SNI wajib ini bagi semua kalangan.
Ada beberapa hal yang dimaksud yaitu diantaranya :

1.    Pakaian bayi yang dimaksud adalah pakaian jadi berupa atasan, bawahan, terusan, pakaian dalam, jaket dan aksesori pakaian bayi, yang langsung bersentuhan dengan kulit,terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi
sampai usia 36 (tiga puluh enam) bulan Dan tinggi badan sampai 86 cm.Dimana sebelumnya hanya disebutkan untuk bayi sampai usia 36 bulan. 


2.    Lembaga Sertifikasi Produk(LSPro) dan laboratorium uji yang  melakukn kegiatan sertifikasi dan pengujian terhadap sertifikasi produk pakaian bayi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dimana sebelumnya hanya disebutkan Lembaga Sertifikasi Produk(LSPro) dan laboratorium uji yang  melakukan kegiatan sertifikasi dan pengujian terhadap sertifikasi produk pakaian bayi yang ditunjuk oleh menteri.

3.    HS code yag digunakan akan menggunakan 8 angka. Dimana sebelumnya adlah menggunakan 10 angka. 
4.    Dijelaskan tentang definisi dari pelaku usaha, perusahaan industry dn perusahaan ritel.
5.    Perubahan persyaratan pada pengujian kadar formaldehyde dimana untuk yang dimaksud “Tidak Terdeteksi adalah Bila kurang dari 16 mg/kg” 
6.    Ruang lingkup yang dipakai untuk SNI Wajib pakaian bayi ini adalah SNI 7617 : 2013/Amd1 : 2014.

Semoga dengan adanya wacana perubahan ini dapat berguna untuk mencapai tujuan yaitu kesehatan anak Indonesia yang lebih baik, namun dengan langkah berani ini pemerintah telah memacu para produsen pakaian bayi lokal untuk dapat bersaing dengan produk-produk luar negri.

 

 

By :

Calvinemail [email protected]