MENU
Informasi
  • 17 Jan 2019

Tingkatkan Daya Saing Industri, Pemangku Kepentingan Perlu Tingkatkan Sinergi

Qualis News, 17 Januari, 2018 -Dalam rangka menerapkan kebijakan pengembangan industri yang baik dan efektif diperlukan dukungan data yang valid dan up to date. Untuk itu Kementerian Perindustrian membangun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di mana masing-masing industri wajib memberi informasi terbaru mengenai ruang lingkup industrinya. Dengan demikian sosialisasi yang intens perlu dilakukan agar tidak ada gap di antara para pemangku kepentingan. Hal tersebut pun sudah dan terus dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

Industri mainan anak pada 2018 mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor Indonesia pada Maret 2018 mencapai US$ 14,49 miliar atau naik 2,13 persen dibandingkan Februari. Data BPS juga menunjukkan impor mainan, gim, dan alat olahraga per 17 Oktober 2017 senilai US$ 240,2 juta (3,2 trilyun) atau tumbuh 49,91 persen dibandingkan periode yang sama pada 2017 yang hanya mencapai US$ 160,2 juta (2,16 trilyun).

Model mainan seperti Ice Skare dan Roller Skate pun menjadi primadona di pasar nasional.  Volumenya mencapai 2,790 ton dan rakitan model yang diperkecil seperti model pesawat terbang dan semacamnya sebanyak 1,870 ton. Sementara itu, dilihat dari negara asal, Cina menjadi negara paling banyak mengirimkan mainan ke Indonesia, disusul Jepang, Singapura, Malaysia, dan kemudian Denmark.

Di sisi lain, produk dalam negeri pun seakan kalah dalam bersaing. Eripson, Kasubdit Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka mengatakan strategi untuk meningkatkan daya saing perlu dibuat dan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Pertama, pemberian fasilitas  BMDPT (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah) bagi industri dalam negeri. Kedua, kemudahan izin investasi dan pemberian fasilitas tax allowance dan tax holiday,” papar pria berkacamata itu. “Ketiga, melakukan pengawasan post border untuk menghindari dwelling time di pelabuhan. Keempat, memfasilitasi Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan SDM sesuai SKKNI tingkat operator/teknisi sampai dengan manager (Program Vokasi),” tambahnya lagi.

Sebagai informasi dwelling time adalah waktu berapa lama petikemas (barang impor) ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di pelabuhan sejak dibongkar dari kapal sampai dengan barang impor keluar dari TPS. Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam memperlancar arus barang melalui pelabuhan dan menurunkan biaya logistik, perlu dilakukan upaya-upaya yang terpadu dan terarah. Untuk mengukur keberhasilan program pemerintah tersebut dwelling time telah dijadikan sebagai salah satu alat ukur keberhasilan oleh pemerintah.

Pengecer dan Pedagang Tak Wajib Kantongi Sertifikat SNI

Untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan, salah satu tujuan dibuatnya Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah untuk meningkatkan daya saing, ironisnya masih ada temuan produk mainan anak yang tak ber-SNI, maka itu razia produk oleh aparat pun sering dilakukan. Dalam ketentuan Perdagangan, pengecer dan pedagang memang tidak wajib mengantongi Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Yang wajib memiliki SPPT SNI adalah importir dan produsen. Para pengecer atau pedagang cukup mengeluarkan fotokopi SPPT SNI saja manakala ada razia.

Namun, razia tersebut pun seringkali tak sesuai prosedur. Lukas Sutjiadi selaku ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) pun turut berkomentar, “Harusnya yang boleh merazia SNI itu hanya Kemenperin atau pun Kemendag,” kata Lukas dalam acara Ngobras alias Ngobrol Santai bareng Kemenperin yang diiniasiasi oleh Qualis Indonesia di kantor Qualis Indonesia pada 16/1.

Sebelumnya memang telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Kemendag dan Mabes Polri yang berisi pengawasan hanya dilakukan oleh petugas PPNS dari Kemendag  yang sifatnya pembinaan bukanlah penindakan yang selama ini terjadi. Jika kondisi ini terus berlangsung, Lukas memperkirakan akan ada banyak IKM gulung tikar yang hanya akan menambah angka pengangguran. Industri mainan anak, kata dia, termasuk dalam industri padat karya yang memerlukan perlindungan dari Pemerintah. Sontak hal tersebut langsung menjadi perhatian pemerintah, dalam hal ini Kemenperin, untuk semakin meningkatkan sosialisasi terkait pengawasan produk SNI di pasaran.

Sebagai laboratorium independen terlengkap di Indonesia Qualis berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi setiap klien. Qualis Indonesia percaya jika kualitas adalah keutamaan bagi setiap produk yang beredar di tengah masyarakat.

PT Qualis Indonesia juga merupakan LPK yang telah diakreditasi KAN dan telah memenuhi persyaratan dalam SNI ISO/IEC 17025 Sistem Manajemen Laboratorium dan SNI ISO/IEC 17065 Penilai Kesesuaian - Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. Ruang lingkup PT Qualis antara lain pengujian dan sertifikasi aksesoris kelistrikan, kabel, pangan, tekstil, mainan anak, serat optik, mikrobiologi, AUVI, LED & luminer, alat rumah tangga, transportasi, EMC, kosmetik, dan kalibrasi. (Gilang Pradana)