Pengadaan barang di kementrian dan lembaga pemerintah lainnya saat ini harus melampir Laporan Hasil Uji (LHU) Lab dari laboratorium yang sudah terakreditasi. Hal ini bertujuan agar produsen dapat bersaing secara sehat, dan mampu memberikan kualitas produk yang baik.Salah satu bentuk pengadaan barang yang wajib melampirkan Laporan Hasil Uji (LHU) Lab adalah keperluan seragam dinas.Mulai dari pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, seragam, jas hujan, seragam olahraga, hingga atribut seragam, seperti topi, rompi, dan juga tas ransel.Untuk mendapatkan Laporan Hasil Uji (LHU) lab sendiri dapat melalui Lembaga Penilaian Kesesuaian terpercaya yang juga memiliki laboratorium pengujian terlengkap, seperti Qualis Indonesia. Laboratorium swasta nasional yang terletak di Jati Uwung – Kota Tangerang ini menyediakan layanan pengujian yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan salah satu pengujian yang dapat dilakukan adalah softlines.
Hadirnya Qualis Indonesia juga membantu pemerintah dalam memenuhi permintaan produsen yang membutuhkan pelayanan pengujian, karena saat ini jumlah laboratorium uji yang dimiliki pemerintah cukup terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah produsen yang memerlukan layanan pengujian.Parameter uji yang dapat dilakukan di Qualis Indonesia untuk pengujian softlines di antaranya adalah uji fisik, uji kimia, uji kelenturan, dan masih banyak lagi. Sedangkan detail pengujiannya meliputi lebar kain, Berat kain, Tebal kain, Konstruksi kain, Komposisi Serat, Kekusutan, Kekuatan sobek, Kekuatan Tarik, Perubahaan Dimensi, Kelunturan Warna, Identitas Zat Warna, dan sebagainya. Selain Laporan Hasil UJI (LHU) Lab, pemerintah mewajibkan kementerian dan lembaga pemerintah untuk menggunakan produk lokal yang sudah bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga realisasi belanja pemerintah dapat dioptimalkan untuk mendukung pengembangan industri dalam negri. Selain itu Standar Nasional Indonesia (SNI) juga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan teknologi, ekonomi dan sosial.
Sesuai dengan keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomer 36/M-IND/PER/9/2017, Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro), dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), PT Qualis Indonesia sudah ditunjuk sebagai lembaga yang dapat menerbitkan Laporan Hasil Uji (LHU) dan juga Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). (Adhi Triputra)