Perkumpulan Pengusaha Pakaian dan Perlengkapan Bayi (P4B) menggelar acara seminar tentang “Regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI), Peraturan Label,
Pengawasan Barang Edar dan Peraturan K3L untuk Produk Tekstil dan Elektronik”, di Hotel Novotel, Mangga Dua Square, Jalan Gunung Sahari, Jakarta, pada hari
Rabu (18/9) lalu.
Seminar yang juga didukung oleh Qualis Indonesia dan BRI cabang Tanah Abang ini dihadiri oleh para pengusaha pakaian, perlengkapan bayi dan pengusaha terkait
lainnya, serta menghadirkan beberapa narasumber yakni Kasubdit Program Pengembangan Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh
, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementrian Perdagangan, Ojak Simon Manurung serta pejabat dari Direktorat Tertib Niaga Kemendag, Imam Suwita
dan perwakilan dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Joko Nugroho.
Menurut Heri Angwyn sebagai ketua pelaksana acara ini dalam laporannya menjelaskan, seminar ini bertujuan untuk sosialisasi berbagai aturan dari kementrian terkait kepada para pengusaha yang tergabung dalam P4B dan pengusaha terkait lainnya. Dengan demikian dapat memberikan banyak masukan dan wawasan kepada para pengusaha, sehingga dalam menjalankan bisnis selalu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Umum P4B, Roedy Irawan dalam sambutannya mengatakan, "Seminar ini sangat penting bagi anggota P4B ataupun pengusaha terkait lainnya, yang ingin menjalankan bisnis sesuai dengan aturan yang ada. Kami adalah para pengusaha yang taat aturan dan hukum, maka kami ingin mendapatkan banyak informasi tentang berbagai regulasi dari kementrian terkait. Semua ini untuk kepentingan bersama, baik pengusaha, importir, produsen dan tentu saja para konsumen,” kata Roedy.
Dalam seminar yang dipandu oleh Davis Haryono ini, Ojak Simon Manurung mengatakan, produk pakaian bayi telah diberlakukan SNI secara wajib, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap produk pakaian bayi yang beredar di pasar guna memberikan perlindungan kepada konsumen dari ekses negatif penggunaannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Elis Masitoh dalam pemaparannya mengatakan, pakaian bayi menjadi produk pertama yang diterapi SNI wajib, karena bayi butuh prioritas paling tinggi untuk dilindungi. “Pakaian bayi harus bebas dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi dan bahan berbahaya lain seperti karsinogen”, Ujarnya.
Dengan penerapan SNI wajib, Elis berharap semua produk pakayan bayi yang beredar di dalam negeri, terjamin keamanannya. Dalam pelaksanaannya, penerapan dan pengawasan SNI tersebut membutuhkan peran serta semua pihak, termasuk aparat terkait dan masyarakat sendiri.
Sementara Imam Suwita memaparkan tentang kewajiban pendaftaran barang terkait K3L dia mengatakan produsen atau importir setiap lima tahun sejak diterbitkan nomor Registrasi Barang K3L harus melakukan registrasi ulang secara elektronik untuk pemutakhiran data registrasi Barang K3L.
Sedangkan Joko Nugroho membahas tentang teknis penindakan di lapangan apabila ada produk barang yang melanggar aturan. Dia mengatakan, aparat kepolisian biasanya membelikan sample barang jika ada indikasi terdapat pelanggaran, maka pihaknya berkordinasi dengan kementrian terkait. Jika benar-benar terdapat pelanggaran, maka produk barang tersebut dapat disita.
Dia juga meminta kepada para pelaku usaha, jika ada oknum petugas yang ‘nakal’, bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Dewasa ini serba transparan. Kalau Bapak/Ibu pada pihak yang benar, jangan ragu-ragu untuk melaporkannya kepada kami,” tandas Joko.
Di sesi tanya jawab, para hadirin nampak antusias mengajukan pertanyaan, keluhan, keberatan dan masukan kepada pembicara ke kementrian masing-masing atau aparat terkait, sehingga diharapkan menghasilkan berbagai aturan yang menguntungkan bagi pengusaha dan konsumen.