Minyak kelapa menurut beberapa penelitian diperkirakan dapat berguna bagi kesehatan dan kecantikan, terutama minyak kelapa murni atau yang biasa disebut Virgin Coconut Oil yang berfungsi untuk kesehatan jantung, mengurangi lemak jahat, bahkan mengobati diabetes. Sedangkan untuk kecantikan sendiri minyak kelapa murni dipercaya bisa menghilangkan jerawat dan pelembap kulit.
Namun, laporan penelitian dari The American Heart Association (AHA) mengungkapkan bahwa minyak kelapa ternyata tidak sesehat yang diklaim banyak orang, dalam hal ini, produsen. Ini tak lain dikarenakan kandungan lemak jenuhnya tinggi yang membuat minyak kelapa membahayakan alih-alih menyehatkan. Sejauh ini, bahaya yang dimaksud adalah bahaya mengonsumsi minyak kelapa. Kandungan lemak jenuhnya justru dapat mengancam kesehatan jantung.
Dalam laporan AHA juga disebutkan, terdapat 82 persen lemak jenuh dalam lemak minyak kelapa. Kandungan tersebut bahkan lebih tinggi dari mentega yang kadarnya 63 persen saja, sementara dalam lemak daging sapi terdapat 50 persen. Mengkonsumsi lemak jenuh secara berlebihan akan meningkatkan kolesterol LDL, atau kolesterol buruk, yang tentu saja sangat tidak baik untuk tubuh.
BPOM adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat, makanan, minuman, kosmetik, suplemen dan jamu di Indonesia, bukanlah Departemen Kesehatan. Maka, apapun bentuk obat-obatan, suplemen makanan atau kosmetik harus dan wajib memiliki izin BPOM bukanlah izin Depkes/Dinkes.
Belakangan ini tak sedikit ditemukan pengusaha kelas UKM yang mengklaim bahwa apa yang diperdagangkannya, terutama minyak kelapa murni berkhasiat untuk kesehatan dan kecantikan. Banyak promo berbagai macam produk suplemen kesehatan atau makanan bernutrisi dengan berbagai klaim khasiat beragam dari penjualnya.
Banyak produsen nakal yang memanfaatkan ketidaktahuan para konsumennya mengenai sistem izin yang berlaku di Indonesia dan sayangnya memang hampir tidak ada sosialisasi secara intensif mengenai izin yang benar untuk obat-obatan, kosmetik, bahan pangan olahan dan suplemen makanan dari pemerintah kita. Mau tidak mau, prinsip Buyer Beware alias pembelilah yang harus waspada terhadap produk pangan yang hendak dibelinya.
Maka itu hal yang perlu diperhatikan pembeli sebelum membeli pangan berdasarkan PP No. 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan terdiri dari nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat/isibersih, nama dan alamat produsen/importir, nomor izin edar, kode produksi, keterangan kedaluwarsa, halal bagi yang dipersyaratkan dan asal usul bahan pangan tertentu. Jadi sekarang menjadi jelas ya posisi minyak kelapa murni untuk tubuh dan regulasi yang memayunginya. (Gilang Pradana)